Cara mengontrol agar tidak terjadi fraud

Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
•mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
•menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan anggota organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemeritah terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengawasan internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud. Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan anggaran; penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana; serta pengelolaan aset dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit dengan tujuan tertentu adalah audit untuk pemeriksaan khusus meliputi audit investigatif, audit mutu pengawasan internal, dan hal lain di luar bidang pengelolaan keuangan negara. Dalam menangani permasalahan fraud maka audit investigatif digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan kecurangan yang meruigkan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus investigatif maka terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi fraud yang bertetnangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat. Investigasi terhadap fraud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut menemukan indikasi awal bahwa telah terjadi fraud, biasanya identifikasi terhadap indikasi ini dilakukan oleh auditor yang telah berpengalaman, dengan melihat gejala dan bukti-bukti awal. Kemudian dilakukan investigasi untuk membuktikan prediksi dan hipotesis tersebut. Pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus, meliputi pula di dalamnya mengenai audit investigasi, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sendiri sudah ditetapkan melalui PERMEN PU No. 8 tahun 2008.
Sedangkan audit atas laporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum Pemberian opini didasarkan atas hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses audit investigatif, terutama dalam hal mengidentifikasikan indikasi terjadinya fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak dan atau dilakukan secara melembaga.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar