Fraud(Kecurangan) Dalam Bidang IT

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja da sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, penggelapan, dan lain – lain.
Praktik ini dapat dilakukan oleh orang – orang dari dalam ataupun dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kecurangan dapat dilakukan terhadap pelanggan, kreditur, investor, pemasok, banker, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah. Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :
-Adanya perbuatan yang melawan hokum (illegal acts)
-Dilakukan oleh orang – orang dari dalam atau luar organisasi
-Untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
Dampak praktik – praktik tersebut diatas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri dari pada fraud adalah keuntungan yang tidak wajar dari pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi / perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dapat dilihat dari kasus – kasus fraud satu tahun belakang ini, Asia Anti Fraud (AFF ) telah membuat ranting khusus tingkat fraud di industry perbankan indonesia. Hal ini terkai maraknya pembobolan di industrik perbankan belakang ini.
Sebuah fakta yang menyedihkan. pada kondisi integritas yang rendah, control yang lemah, akuntabilitas yang rendah, dan tekanan yang tinggi, peluang seseorang menjadi tidak jujur akan makin membesar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar