Dasar Hukum Pidana Fraud

Dasar Hukum Pidana Pelaku Cybercrime (Fraud)
Berikut ini penjelasan secara hukum kejahatan cybercrime/fraud yang dikutip dari www.hukumonline.com :
a).KUHP
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
b.UU ITE 11/2008
Keberadaan undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Pedoman, norma dan fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang terdapat dalam bab dan pasal-pasal UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008. Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna internet.
Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jenis Kejahatan Bank

Dua Jenis Kejahatan Bank Yaitu :
•NON CONCEALMENT (TIDAK DISEMBUNYIKAN)
Dilakukan tanpa upaya manipulasi laporan atau catatan keuangan bank misalnya pengambilan uang tunai, surat – surat berharga, warkat (cek dll) yang dapat disamakan dengan pencopet atau pencuri
•CONCEALMENT (DISEMBUNYIKAN)
Selalu berupaya menutup tindakan jahatnya dengan memanipulasi laporan atau catatan keuangan bank atau menyembunyikan kejahatannya dengan cara lain.

Aktivitas Operasional Terkait Yaitu
1.Penggunaan user –id dan password oleh petugas yang tidak berhak;
2.Input transaksi fiktif kedalam system computer bank;
3.Kejahatan kartu ATM berupa pemalsuan atau penggandaan kartu ATM;
4.Kejahatan kartu kredit berupa pemalsuan ( counterfeit card fraud ) atau penggandaan kartu kredit;
5.Kejahatan internet banking;
6.Kejahatan transfer dana elektronik;

Aktivitas Operasional Lainnya
1)Sengaja melakukan markup nilai pengadaan sehingga terjadi penggelembungan biaya pengadaan dan supplier yang ditunjuk milik pegawai bagian pengadaan;
2)Pembeli barang yang sebenarnya tidak ada / fiktif;
3)Pengadaan barang di bawah kualitas yang ditetapkan namun dengan harga yang lebih malah dengan cara memanipulasi spesifikasi barang dan selisi harganya diambil untuk keuntungan pribadi;
4)Staff yang mengangani promosi menentukan vendor dengan penetapan yang didasari komisi untuk kepentingan pribadi;
5)Melalukan promosi melalu media massa secara berlebih dengan tujuan untuk mendapatkan komisi dari kegiatan tersebut;
6)Melakukan penggelapan pajak pada transaksi pengadaan maupun pajak bunga yang seharusnya disetor ke kas Negara tetapi diambil untuk keperluan pribadi.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dua Jenis Kejahatan Bank

Dua Jenis Kejahatan Bank Yaitu :
•NON CONCEALMENT (TIDAK DISEMBUNYIKAN)
Dilakukan tanpa upaya manipulasi laporan atau catatan keuangan bank misalnya pengambilan uang tunai, surat – surat berharga, warkat (cek dll) yang dapat disamakan dengan pencopet atau pencuri
•CONCEALMENT (DISEMBUNYIKAN)
Selalu berupaya menutup tindakan jahatnya dengan memanipulasi laporan atau catatan keuangan bank atau menyembunyikan kejahatannya dengan cara lain.

Aktivitas Operasional Terkait Yaitu
1.Penggunaan user –id dan password oleh petugas yang tidak berhak;
2.Input transaksi fiktif kedalam system computer bank;
3.Kejahatan kartu ATM berupa pemalsuan atau penggandaan kartu ATM;
4.Kejahatan kartu kredit berupa pemalsuan ( counterfeit card fraud ) atau penggandaan kartu kredit;
5.Kejahatan internet banking;
6.Kejahatan transfer dana elektronik;
Aktivitas Operasional Lainnya
1)Sengaja melakukan markup nilai pengadaan sehingga terjadi penggelembungan biaya pengadaan dan supplier yang ditunjuk milik pegawai bagian pengadaan;
2)Pembeli barang yang sebenarnya tidak ada / fiktif;
3)Pengadaan barang di bawah kualitas yang ditetapkan namun dengan harga yang lebih malah dengan cara memanipulasi spesifikasi barang dan selisi harganya diambil untuk keuntungan pribadi;
4)Staff yang mengangani promosi menentukan vendor dengan penetapan yang didasari komisi untuk kepentingan pribadi;
5)Melalukan promosi melalu media massa secara berlebih dengan tujuan untuk mendapatkan komisi dari kegiatan tersebut;
6) Melakukan penggelapan pajak pada transaksi pengadaan maupun pajak bunga yang seharusnya disetor ke kas Negara tetapi diambil untuk keperluan pribadi.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fraud(Kecurangan) Dalam Bidang IT

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja da sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, penggelapan, dan lain – lain.
Praktik ini dapat dilakukan oleh orang – orang dari dalam ataupun dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kecurangan dapat dilakukan terhadap pelanggan, kreditur, investor, pemasok, banker, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah. Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :
-Adanya perbuatan yang melawan hokum (illegal acts)
-Dilakukan oleh orang – orang dari dalam atau luar organisasi
-Untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
Dampak praktik – praktik tersebut diatas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri dari pada fraud adalah keuntungan yang tidak wajar dari pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi / perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dapat dilihat dari kasus – kasus fraud satu tahun belakang ini, Asia Anti Fraud (AFF ) telah membuat ranting khusus tingkat fraud di industry perbankan indonesia. Hal ini terkai maraknya pembobolan di industrik perbankan belakang ini.
Sebuah fakta yang menyedihkan. pada kondisi integritas yang rendah, control yang lemah, akuntabilitas yang rendah, dan tekanan yang tinggi, peluang seseorang menjadi tidak jujur akan makin membesar.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara mengontrol agar tidak terjadi fraud

Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
•mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
•menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan anggota organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemeritah terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengawasan internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud. Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan anggaran; penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana; serta pengelolaan aset dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit dengan tujuan tertentu adalah audit untuk pemeriksaan khusus meliputi audit investigatif, audit mutu pengawasan internal, dan hal lain di luar bidang pengelolaan keuangan negara. Dalam menangani permasalahan fraud maka audit investigatif digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan kecurangan yang meruigkan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus investigatif maka terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi fraud yang bertetnangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat. Investigasi terhadap fraud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut menemukan indikasi awal bahwa telah terjadi fraud, biasanya identifikasi terhadap indikasi ini dilakukan oleh auditor yang telah berpengalaman, dengan melihat gejala dan bukti-bukti awal. Kemudian dilakukan investigasi untuk membuktikan prediksi dan hipotesis tersebut. Pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus, meliputi pula di dalamnya mengenai audit investigasi, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sendiri sudah ditetapkan melalui PERMEN PU No. 8 tahun 2008.
Sedangkan audit atas laporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum Pemberian opini didasarkan atas hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses audit investigatif, terutama dalam hal mengidentifikasikan indikasi terjadinya fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak dan atau dilakukan secara melembaga.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jenis Fraud

Berikut ini adalah jenis fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut:
•Employee fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja,
•Management fraud (kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
•Customer fraud : kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
•E-commerce fraud (kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui internet).

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Mengatasi Fraud

Bagaimana Cara Mengatasi Fraud Itu?

Cara mengatasi Fraud harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
1. mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai. 2. menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat, Analisa dan Cara Mengatasi Fraud
Bagaimana cara mengatasi fraud adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan dan sistem pengawasan internalnya. Pengenalan akan kecurangan dan dampaknya menjadi hal yang penting untuk diketahui seluaruh staf pegawai hingga manajemen puncak.
Sebagai perbandingan, pada suatu perusahaan di bidang manufaktur, perusahaan tersebut mengalami kerugian akibat kecurangan pegawai mencapai Rp. 100 juta/tahun. Jika keuntungan rata-rata perusahaan tersebut adalah 10% dari penjualan maka perusahaan tersebut harus kehilangan keuntungan dari penjualan sebesar Rp. 1.000 juta/tahun. Bayangkan penjualan perusahaan tersebut menjadi tidak berguna akibat adanya kerugian akibat kecurangan.
Demikian juga dengan kerugian atau kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat adanya fraud. Hal ini dapat berakibat pada alokasi dana yang hilang yang telah dikumpulkan dari berbagai pendapatan negara terutama pajak yang telah didapatkan dari masyarakat. Dengan rata-rata setiap penduduk membayar pajak sekitar 15%-20% dari penghasilannya maka dapat dibayangkan kerugian negara berdampak pula pada pendapatan penduduk yang harus ditingkatkan pemerintah. Padahal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dibutuhkan sarana dan prasarana yang disiapkan oleh pemerintah yang didanai dari pajak di atas. Dan yang lebih utama adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan menjadi berkurang, termasuk pula investasi dari luar negeri berkurang, sehingga kondisi makro keuangan pemerintah menjadi terganggu pula.
Kesadaran untuk melakukan tindakan anti fraud dapat diawali dengan memberikan pengertian yang lebih tentang kerugian dan dampak fraud. Setelah itu, seiring dengan kesadaran yang meningkat, maka diupayakan untuk menghilangkan penyebab fraud. Kemudian melakukan tindakan hukuman dan penghargaan untuk lebih mempercepat peningkatan kesadaran dan budaya kerja tanpa fraud.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penyebab Fraud

Apa penyebab FRAUD itu?
Penyebab terjadinya fraud adalah motivasi, sarana dan kesempatan sebagai berikut:
1.Motivasi : adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau suatu organisasi. Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi motivasi untuk melakukan kecurangan. Untuk suatu organisasi, fraud pun dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau untuk mendapatkan apresiasi yang positif walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak baik, misalnya kolusi antara kontraktor/konsultan dengan panitia pengadaan barang/jas
2.Sarana : mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
3.Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Kasus Fraud di Indonesia

Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi kartu kredit yang tidak sesuai ketentuan alias fraud hingga Februari 2013 mencapai 6.100 transaksi. Nilai volume transaksinya mencapai Rp7,5 miliar. "Itu adalah total fraud untuk kartu debet dan kredit," kata Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, Kamis (21/3). Adapun rinciannya adalah Rp3,6 miliar per Januari 2013 dan Rp 3,9 miliar per Februari 2013. Menurut Difi, BI sudah menanyakan langsung perihal kasus yang terjadi pada dua bank, Bank Mandiri dan BCA di sebuah salah satu gerai ritel fashion, Bodyshop Indonesia. Dia mengatakan ada pihak tidak bertanggung jawab yang membuat kartu kredit duplikat dari dua bank tersebut, kemudian menggunakannya untuk bertransaksi di Amerika Serikat (AS) dan Meksiko. Kartu duplikat itu hanya bisa digunakan di negara-negara yang belum menggunakan chip, melainkan masih menggunakan sistem magnetic stripe. Saat pemilik kartu bertransaksi dengan menggesekkan kartunya pada mesin pembaca kartu, maka seluruh data pemilik bisa diakses pelaku. Kartu kredit di Indonesia, kata Difi, seluruhnya sudah berbasis chip demi keamanan transaksi. Namun tidak dimungkiri, banyak merchant yang masih melayani dengan dua skema, chip dan magnetic stripe. Sehingga, praktik double swipe masih berpeluang terjadi.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa itu Fraud?

Semua organisasi, apapun jenis, bentuk, skala operasi dan kegiatannya memiliki risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Fraud atau kecurangan tersebut, selain memberi keuntungan bagi pihak yang melakukannya, membawa dampak yang cukup fatal, seperti misalnya hancurnya reputasi organisasi, kerugian organsisasi, kerugian keuangan Negara, rusaknya moril karyawan serta dampak-dampak negatif lainnya.
Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS